![]() |
Sumber : PCMag |
Belum jelas tujuannya apakah benar-benar tulus, ada udang dibalik batu, ataukah hanya sebuah propaganda untuk tujuan promosi.
15 April lalu, Microsoft mengajukan gugatan di Pengadilan Federal di Distrik Barat Washington yang menuntut pemerintah AS telah melanggar hak konstitusional dari para penggunanya (Microsoft).
Gugatan terkait masalah Departemen Kehakiman yang dianggap melanggar Amandemen ke 4 yang berisi tentang perlindungan public terhadap penyadapan dan penyelidikan (harus ada izin dari pihak terkait terlebih dulu) - demi mencegah Microsoft menyerahkan data yang diminta pemerintah terkait ribuan akun email dan dokumen lain.
Di bawah UU Privasi Komunikasi Elektronik (ECPA), pemerintah memiliki hak untuk mengakses file yang tersimpan di server cloud, meskipun Undang-undang itu sendiri adalah dari pemerintahan Reagan. Para pendukung privasi berpendapat bahwa hukum ini ditulis sebelum munculnya internet komersial, karena itu dianggap sudah usang.
Undang-undang baru mungkin sedang dirancang, namun untuk anda ketahui bahwa kongres sudah berdebat mengenai disahkan atau tidaknya UU yang baru untuk pembaruan ECPA selama hampir satu dekade.
Dengan diajukannya gugatan ini oleh Microsoft, tampaknya akan semakin banyak barisan perusahaan Software raksasa (sebelumnya ada Apple yang bertarung di pengadilan dengan pemerintah AS bersama beberapa perusahaan teknologi lain) yang berupaya "berduel" demi menjaga privasi para konsumennya. Karena jika mereka gagal dalam melakukan hal itu, kepercayaan konsumen bisa ambruk seketika.
Sekalipun saya atau anda tidak menggunakan fasilitas teknologi informasi untuk hal-hal kriminal atau melanggar hukum, nilai privasi adalah mutlak. Ada hal-hal pribadi yang saya tidak ingin anda ketahui, demikian sebaliknya. Dan mengintip data pribadi orang bisa dianggap pelanggaran hak azasi.
Sumber : thenextweb.com
0 comments:
Post a Comment